Connect with us

Regional

ASN dan Kepala Desa Terindikasi Tak Netral, Pj Bupati Karawang Didesak Bertindak Tegas

Published

on

KARAWANG – Tim Advokat Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, Acep-Gina, menyambangi Kantor Bupati Karawang dalam rangka meminta ketegasan Pj Bupati, Teppy Wawan Dharmawan terhadap ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa saat masa kampanye.

Tim Advokat Paslon Nomor 1 yang terdiri dari Pontas Hutahaen, Alek Safri Winando, Heri Sudaryanto, Andika dan Romdhoni bertemu langsung dengan Pj Bupati Karawang, Rabu (9/10/2024).

Dalam pertemuannya, Tim Advokat meminta kepada Pj Bupati Karawang untuk bertindak tegas dan peduli terhadap pelaksanaan Pilkada Karawang 2024.

Pasalnya sampai saat ini, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan masih maraknya Spanduk dan Billboard Calon Bupati Petahana di Kantor-kantor Desa dan Kecamatan yang terpampang kokoh.

“Pj Bupati Karawang jangan diam saja karena suhu politik semakin memanas,” ujar Pontas Hutahaean dengan tegas, Rabu (9/10/2024).

Dikatakan Pontas, pihaknya menginginkan ketegasan dari Pj Bupati untuk bertindak tegas terhadap Oknum ASN dan Kepala Desa yang ikut kampanye secara terang-terangan.

“Kami berharap Pj Bupati ini lebih peduli terhadap pelaksanaan Pilkada di Karawang yang sebentar lagi akan segera digelar,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Heri Sudaryanto menyebut, terdapat banyak temuan dan kejadian yang sudah dilaporkan oleh Tim Advokat Paslon Nomor 1 kepada Bawaslu Karawang.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Karawang untuk segera ditindaklanjuti dan bila perlu segera diproses secara hukum, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi para oknum (ASN dan Kepala Desa.Red) yang melanggar aturan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, UU No.6 tahun 2016 dan UU No.1 tahun 2015,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, dirinya akan segera mengambil langkah tindakan berkaitan dengan maraknya Oknum Kepala Desa yang ikut dalam Politik Praktis, yakni berkampanye untuk memenangkan salahsatu Paslon. Dengan jelas, telah merugikan dan menguntungkan pasangan lain, akan segera ditindak lanjuti.

“Berkaitan dengan masih maraknya Baliho dan Billboard, Aep Syaepulloh (Calon Bupati Petahana.Red) di setiap Kantor Desa dan Kantor Kecamatan akan segera diganti,” pungkasnya. (rls/red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *