Regional
Askun Kritisi Kebijakan PPKM Darurat di Karawang: Penuhi Dulu Kebutuhan Karantina, Baru Bicara Aturan Hukum
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dilaksanakannya kebijakan PPKM Darurat di Kota Pangkal Perjuangan menuai kritik dari berbagai kalangan, salahsatunya datang dari Pemerhati Politik dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH.
Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya mengatakan, saat ini memang kasus terkonfirmasi Covid-19 kembali melonjak tinggi. Karenanya perlu kesadaran bersama untuk saling menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Terkait dengan PPKM Darurat, sudah dibentuk Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
“Undang-Undang ini diciptakan bukan alat untuk menakut-nakuti orang. Undang-Undang itu dijalankan, berarti ada sebab dan akibat, sehingga terjadilah PPKM Darurat,” ujar Askun kepada Infoka, Rabu (7/6).
Askun menambahkan, pertanyaannya sudahkah dilakukan sosialisasi secara seksama oleh Pemerintah Kabupaten Karawang? Dengan terstruktur, menghimbau kepada seluruh masyarakat, bagaimana sebab dan akibatnya sehingga perlu dilakukannya PPKM Darurat.
“Disana, di Undang-Undang 6/2018 pasal 2 dijelaskan, saya pikir tidak perlu saya sebutkan apa manfaatnya dan kegunaan pasal 2 itu,” jelasnya.
Masih Askun menambahkan, termaktub dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 6/2018, kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pri kemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.
“Jadi sudah belum nih, manfaatnya PPKM buat masyarakat? Kata pasal Undang-Undang nomor 6/2018,” tanyanya.
Sementara, menurut Askun, ada hak pada poin-poin pasal tersebut dimana setiap orang mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, kebutuhan sehari-hari selama karantina.
“Undang-Undang sudah mengatur seperti itu, jadi jangan diworo-worokan (menakut-nakuti.Red) seperti itu. Apa yang sudah diberikan tanggungjawab Pemerintah, hingga tingkat Kabupaten,” paparnya.
Dengan demikian, Askun tegaskan, penuhi dulu kebutuhan selama menjalankan karantina PPKM Darurat, baru bicara aturan hukum.
“Bupati kayanya mau ngasih beras, itu kan baru beras, apakah rakyat itu memasak tidak pake air, tidak pake listrik, tidak pake minyak, tidak pake yang lain-lainnya. Nah disitu yang saya katakan sudah belum terpikirkan oleh kita, inikan negara itu untuk rakyat, dari rakyat oleh rakyat, kita punya Anggara 4,7 T, nah itu dari mana?, Nah sementara pelaksana pemerintah itu sudah dibayar oleh negara, sudah dijamin oleh negara, rakyat sudah dijamin belum oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (cho)


You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






