Regional
Askun Kritisi Kebijakan PPKM Darurat di Karawang: Penuhi Dulu Kebutuhan Karantina, Baru Bicara Aturan Hukum
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dilaksanakannya kebijakan PPKM Darurat di Kota Pangkal Perjuangan menuai kritik dari berbagai kalangan, salahsatunya datang dari Pemerhati Politik dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH.
Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya mengatakan, saat ini memang kasus terkonfirmasi Covid-19 kembali melonjak tinggi. Karenanya perlu kesadaran bersama untuk saling menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Terkait dengan PPKM Darurat, sudah dibentuk Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
“Undang-Undang ini diciptakan bukan alat untuk menakut-nakuti orang. Undang-Undang itu dijalankan, berarti ada sebab dan akibat, sehingga terjadilah PPKM Darurat,” ujar Askun kepada Infoka, Rabu (7/6).
Askun menambahkan, pertanyaannya sudahkah dilakukan sosialisasi secara seksama oleh Pemerintah Kabupaten Karawang? Dengan terstruktur, menghimbau kepada seluruh masyarakat, bagaimana sebab dan akibatnya sehingga perlu dilakukannya PPKM Darurat.
“Disana, di Undang-Undang 6/2018 pasal 2 dijelaskan, saya pikir tidak perlu saya sebutkan apa manfaatnya dan kegunaan pasal 2 itu,” jelasnya.
Masih Askun menambahkan, termaktub dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 6/2018, kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pri kemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.
“Jadi sudah belum nih, manfaatnya PPKM buat masyarakat? Kata pasal Undang-Undang nomor 6/2018,” tanyanya.
Sementara, menurut Askun, ada hak pada poin-poin pasal tersebut dimana setiap orang mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, kebutuhan sehari-hari selama karantina.
“Undang-Undang sudah mengatur seperti itu, jadi jangan diworo-worokan (menakut-nakuti.Red) seperti itu. Apa yang sudah diberikan tanggungjawab Pemerintah, hingga tingkat Kabupaten,” paparnya.
Dengan demikian, Askun tegaskan, penuhi dulu kebutuhan selama menjalankan karantina PPKM Darurat, baru bicara aturan hukum.
“Bupati kayanya mau ngasih beras, itu kan baru beras, apakah rakyat itu memasak tidak pake air, tidak pake listrik, tidak pake minyak, tidak pake yang lain-lainnya. Nah disitu yang saya katakan sudah belum terpikirkan oleh kita, inikan negara itu untuk rakyat, dari rakyat oleh rakyat, kita punya Anggara 4,7 T, nah itu dari mana?, Nah sementara pelaksana pemerintah itu sudah dibayar oleh negara, sudah dijamin oleh negara, rakyat sudah dijamin belum oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (cho)


You may like

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM

NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah

Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah






