Connect with us

Regional

APDESI Akui Kucuran DBH Karawang Tidak Sampai 10 Persen

Published

on

KARAWANG – Pertanyaan Calon Bupati Karawang, nomor urut 03, Ahmad Zamakhsyari kepada pasangan nomor urut 02, Cellica-Aep, dalam sesi debat terbuka kemarin jadi perhatian ratusan kepada desa di Karawang.

Terang saja, calon petahana itu menanyakan perihal belum maksimalnya penyerapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) bagi pemerintah desa yang ada di Kabupaten Karawang.

Untuk di ketahui, hingga jelang akhir tahun 2020 ini. DBH untuk desa baru di angka 7,4 persen. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang yang nilainya mencapai Rp. 1,2 triliun.

“Dalam undang-undang disampaikan bahwa DBH untuk desa minimal 10 persen dari PAD. Kenapa tahun ini, dengan PAD Rp. 1,2 triliun, angka itu tidak tercapai,” tanya Jimmy, dalam debat yang disiarkan langsung oleh stasiun TV swasta itu.

Menjawab itu, Calon Bupati Karawang nomor urut 02, Cellica Nurrachadiana berdalih, Pemkab Karawang di bawah kepemimpinannya tak bisa memberikan full DBH sebesar 10 persen itu. Lantaran anggaran yang ada di fokuskan untuk penanganan Covid-19.

“Tahun ini tidak bisa diberikan karena terjadi pandemi. Tahun-tahun ke belakang tidak ada masalah. Sudah kesepakatan dengan Apdesi, DBH akan jadi luncuran tahun depan,” Jawab Cellica.

Menanggapi itu, Sekertaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi memaparkan, sampai saat ini. DBH yang diterima para kades hanya di angka 7,4 persen dari ketentuan 10 persen.

Jawaban Cellica dalam debat, menurut Alex, tidak menjawab secar rinci apa yang diinginkan oleh para kades. Pasalnya, untuk memastikan angka presentasi itu. Butuh keterbukaan dari Pemda Karawang melalui dinas terkait. Untuk membeberkan perihal informasi besaran PAD dari sektor PDRD tersebut.

“Apdesi terus mendorong untuk pemenuhan angka 10 persen. Itu sudah sesuai PP 47 tahun 2015. Tapi itu semua juga tergantung kemampuan keuangan daerah,” kata Alex.

Ketua Ikatan Kepala Desa Kecamatan Cilamaya Kulon, Sawa Isiroj menambahkan, perihal DBH PDRD itu. Diakuinya selalu menjadi pembahasan di internal Apdesi Karawang.

Sebelumnya, lanjut Sawa, bahkan sempat di bahas mengenai pemangkasan besaran DBH itu diantaranya alokasi untuk instensif kepala desa dan perangkat lainnya.

“Tapi akhirnya Pemkab tetap berbaik hati, yang di pangkas itu dari alokasi lain. Intensif kades, perangkat, am il, linmas, dan sebagainya tetap dipertahankan,” paparnya.

Terpisah, Kordinator Karawang Monitoring Group Imron Rosadi berencana melaporkan dugaan pelanggaran aturan luncuran DBH tersebut.

“Dalam UU Desa 2014 jelas amanahnya berbunyi minimal 10 %. Kalau belum itu ada indikasi korupsi. Kita akan laporkan ini ke aparat hukum,” tandasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement