Regional
Ancaman Denda dan Pidana Menanti Pelanggar yang Abaikan Prokes di Masa PPKM Darurat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dan Pengadilan Negeri menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Dalam kegiatan yang digelar di depan Mega mal Karawang, masih banyak masyarakat yang tidak taat dengan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kabupaten Karawang khususnya wilayah perkotaan.
Sejumlah pengguna jalan yakni kendaraan roda dua roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan langsung dilakukan penindakan sidang ditempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten karawang Rohayatie menyatakan, kegiatan operasi yustisi ini tentunya kita menyampaikan himbauan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini dari presiden republik Indonesia, dari bapak jaksa agung republik Indonesia dan juga adanya peraturan Gubernur Jawa Barat yang dalam kondisi darurat kita melaksanakan operasi yustisi ini tentunya juga dengan surat dari pemerintah daerah.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini kami tindak langsung dengan mengikuti sidang ditempat. Proses sidang sendiri akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis sedangkan pelaksanaan operasi yustisi ini akan digelar secara mobile,” ujar Rohayatie.
Sementara itu, Kapolres karawang AKBP Rama Samtama Putra Melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana juga menegaskan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan guna mendukung program pemerintah melalui Perda 5 provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 terkait dengan PPKM Darurat.
“Kami juga mendukung pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan PKPM Darurat berupa penertiban terhadap masyarakat. Adapun kami sebagai penyidik pembantu dari penyidik tipiring kami dari Sabhara melakukan penindakan secara mobile penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan kemudian melakukan pelaku usaha makanan utamanya tetap melaksanakan Dine in itu semua kami tertibkan, kemudian kami lakukan sidang di tempat di lokasi ini,” terangnya.
Dijelaskannya untuk pelaksanaan sidang sendiri dilaksanakan setiap minggu 2 kali yakni hari Selasa dan hari Kamis dan waktunya dari pukul 10 sampai dengan pukul 14 siang.
“Tekhnisnya adalah data diri pribadi berupa KTP SIM akan kami lakukan penyitaan, kemudian nanti pada hari sidang yang bersangkutan untuk kami undang ataupun kami ajak untuk menghadiri pelaksanaan sidang di tempat itu,” jelasnya.
Ditegaskan Oliestha, sesuai dengan Perda 5 tahun 2001 dari provinsi Jawa Barat pasal 34 itu ada junto pasal 21 huruf I ayat 1 dan 2 terdapat dua ancaman hukuman, yang pertama adalah bersifat denda dan yang kedua adalah bersifat kurungan dan untuk denda maximal sesuai dengan Perda itu adalah Rp5.000.000 untuk kurungan maksimal 3 Bulan. (adv)

You may like

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat








gralion torile
31 Agustus 2022 at 01:11
he blog was how do i say it… relevant, finally something that helped me. Thanks