Connect with us

Nasional

Aliansi Indonesia Minta Kementerian PUPR Tolak Rencana Pergeseran Ruas Jalan Tol Betung-Tempino

Published

on

JAKARTA – Dugaan adanya mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik rencana pergeseran ruas jalan tol Betung Sp. Sekayu-Tempino Jambi, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, resmi dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kementerian PUPR.

Dengan perubahan berupa rencana pergeseran ruas jalan tol dibuat menjadi melingkar sejauh sekitar 4 Km berpotensi mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga trilyunan Rupiah, yang berarti juga pemborosan uang negara.

Untuk itulah LAI mendesak Kementrian PUPR selaku pengguna anggaran agar menegur Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin dan pihak-pihak terkait, sekaligus menolak rencana pergeseran ruas jalan tol tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

Di balik rencana pergeseran ruas jalan tol itu ada indikasi sarat kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya PT SMB dan PT SBB yang berada di kawasan tersebut, sedangkan kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.

Selain laporan resmi melalui surat, Irawati Djoni Lubis yang didampingi oleh Dewan Pengawas LAI Gunther Gemparalam dan Staf Khusus Ketua Umum LAI Aris Witono, juga memaparkan langsung potensi pemborosan uang negara yang diakibatkan oleh perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol itu kepada Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto yang juga merupakan mantan Dirjen Bina Marga, di kantor Kementerian PUPR, pada Selasa (3/1/2023).

“Berdasarkan temuan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, Indikasinya sangat kuat bahwa ada mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik perubahan rencana pergeseran jalan tol tersebut. Karena dengan perubahan itu yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang bersangkutan,” ujar Irawati.

Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung–Tempino.

Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).

“Jadi kami, Lembaga Aliansi Indonesia, langsung melalui Ibu Ketua Umum meminta kepada Kementerian PUPR agar menolak rencana pergeseran tersebut, dan kembali kepada rencana semula, yaitu berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021,” paparnya.

Audiensi dan Pemaparan tentang LAI

Aris Witono lebih lanjut mengatakan, dalam kunjungan ke Kementerian PUPR tersebut, selain memaparkan tentang potensi pemborosan uang negara terkait perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol, juga diisi dengan pemaparan tentang LAI.

Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung dan membantu program kerja Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Irawati menjelaskan bahwa LAI lebih berfokus pada program kerja lembaga, yang visinya adalah mendukung pemerintahan yang sah dan program-program pemerintah. (*)

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. Juju

    18 Januari 2023 at 16:17

    Kenapa Setelah ada sosialiasi trase tol baru, pihak LAI baru mengajukan ketidaksejuannya.

    Jujur saya selaku pihak yang berada di trase baru merasa di kecewakan. Dan pihak lama sudah terlanjur patah hati. Seolah² keputusan proyek besar seperti ini tidak di siapkan secara matang.

    • Ali m topa

      22 Januari 2023 at 20:08

      Kalau gak ada sosialisasi mana tau Trase tol di pindah kalau uda sosialisasi baru tau mau di pinda pak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement