Connect with us

Regional

Akui Belum Kantongi Izin, Komnas-LH Kecam Wisata Imah Urang Segera Ditutup

Published

on

KARAWANG – Pernyataan pihak Imah Urang melalui Manager Karyawan, Maulidan dengan santainya mengakui belum mengantongi izin, memperkuat dugaan DPP Komite Nasional Lingkungan Hidup (Komnas-LH) soal tidak adanya legalitas pendirian dan operasional lokasi wisata Imah Urang.

Terlebih kecaman dilontarkan Ketua DPP Komite Nasional Lingkungan Hidup (Komnas-LH), Ali Aripin lantaran salah satu kegiatan Imah Urang, yakni Arung Jeram yang dinilainya cukup berbahaya tidak ada izin dari PJT II selaku pengelola sungai.

“Saya pernah konfirmasi ke pihak PJT II, katanya jangankan untuk aktivitas Arung Jeram, untuk pemandian anak saja ada larangan, jadi murni ini ilegal,” tegasnya, Selasa (21/11/2023).

Ali yang juga berdomisili di satu komplek dengan lokasi wisata Imah Urang, yakni di Perumahan Bumi Pasundan, seolah membenarkan pernyataan pihak Manager Karyawan Imah Urang, jika selama ini sepengatahuan Ali belum pernah pihak pengelola Imah Urang ajukan izin lingkungan, terlebih izin di atasnya.

“Saya pastikan, saya dan warga sekitar belum tandatangani apapun semisal izin lingkungan dan sejenisnya, jadi saya pastikan ini diduga ilegal,” ungkapnya.

Ali juga mengungkapkan kecamannya lantaran dalam aktivitasnya, parkir mobil pengunjung Imah Urang menggunakan jalan warga Perumahan Bumi Pasundan, sehingga imbasnya sangat mengganggu aktivitas warga perumahan.

“Jalan itu kan fasilitas untuk konsumen Perumahan Bumi Pasundan, jadi dengan adanya parkir itu sangat mengganggu kenyamanan kami,” ucapnya.

Ali menegaskan, jika memang lokasi wisata Imah Urang belum lengkapi perizinannya, maka ia meminta kepada dinas terkait untuk menutup aktivitas Imah Urang.

“Saya minta tutup sampai kemudian lengkapi perizinannya,” pungkasnya. (rls/cho/red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement