Connect with us

Regional

Advokat Karang Taruna Menggugat Perum Jasa Tirta II Atas Banjir Karawang

Published

on

KARAWANG – Musibah banjir yang terjadi akibat luapan Sungai Cikaranggelam yang berhulu di Situ Kamojing, benar-benar menyengsarakan Warga Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) Karawang dan sekitarnya.

Tak hanya kerugian harta benda, berbagai berkas atau dokumen penting juga dapat dipastikan hilang ataupun rusak. Bahkan, nyawa pun menjadi korban atas banjir tersebut.

Sedangkan BUMN yang ditunjuk Pemerintah sebagai pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS), PT. Jasa Tirta II diduga tidak menjalankan fungsinya dengan baik, lantaran minimnya penataan tanggul sehingga terkesan membiarkan banjir terjadi setiap tahun.

Ketua Advokad Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, SH. MH. mengatakan, musibah banjir ini padahal sudah menjadi rutinitas tahunan, namun tidak ada respon sama sekali dari pihak Perum Jasa Tirta II dalam melakukan penataan DAS.

Baca juga: Lanjutan Sidang PDAM Karawang Cecar Duduk Perkara Post It Rp600 Juta

Terlebih, masih banyaknya warga yang bercocok tanam di pinggiran sungai, mulai dari hulu sampai ke hilir sehingga mengakibatkan pendangkalan. “Dari segi pengawasan saja kurang, jelas ini kelalaian. Maka kami menilai jika Perum Jasa Tirta II ini tidak menjalankan fungsi kerjanya dengan benar,” ujarnya kepada Infoka, Rabu (10/2).

Yaya menambahkan, pihaknya berharap dilakukan pengerukan sungai dan dibuatkan tanggul, khususnya di sisi Sungai Cikaranggelam, sehingga ketika air meluap tidak sampai membanjiri permukiman Warga Perumahan BMI Karawang seperti yang saat ini tengah viral dipemberitaan nasional.

“Kalau dilihat saat musim kemarau, sungai itu rata dengan jalan, hampir sejajar. Maka wajar saja ketika musim penghujan, intensitas air tinggi, luapan air sampai ke permukiman warga,” ungkapnya.

Masih Yaya menambahkan, akibat dari banjir tersebut, dipastikan masyarakat mengalami kerugian materil dan imateril. Oleh sebab itu, pihaknya siap memfasilitasi atau melakukan pendampingan hukum secara non litigasi.

“Kami siap mengadvokasi bagi siapa saja yang merasa kehilangan/rusak dokumen penting akibat banjir. Karena seperti halnya mengurus sertifikat, tentu tidak gampang, maka kami akan dampingi dalam proses pengurusan,” terangnya.

Baca juga: Disnakertans Jabar Berupaya Tekan Kecelakaan Kerja yang Masih Terjadi

Sambung masih Yaya menambahkan, atas kelalaian yang mengakibatkan banjir tersebut, Advokad Karang Taruna Kabupaten Karawang, diantaranya Yaya Taryana, SH. MH., Darus Hayina Umami, SH., Eddy Prakoso, SH., Surya Utama Napitupulu, SH., Unang Muhammad Sofyan, SH. dan Selamet SK. SH., melakukan gugatan class action terhadap Perum Jasa Tirta II di Pengadilan Negeri dengan pasal 1365 KUH Perdata.

“Gugatannya adalah dilakukannya penataan DAS seperti pengerukan serta dibuatkan tanggul pada sisi sungai yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kemudian meminta ganti rugi atau kompensasi atas kerugian warga akibat terdampak musibah banjir,” pungkasnya. (cho)