Regional
Selama 2 Bulan, Polres Karawang Tangkap 25 Tersangka Pengedar Narkoba
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.
Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.
Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.
“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat (2/2/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.
Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, tersangka penyalahgunaan OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red)
You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD







