Regional
Selama 2 Bulan, Polres Karawang Tangkap 25 Tersangka Pengedar Narkoba
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.
Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.
Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.
“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat (2/2/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.
Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, tersangka penyalahgunaan OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red)

You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







