Regional
Selama 2 Bulan, Polres Karawang Tangkap 25 Tersangka Pengedar Narkoba
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.
Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.
Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.
“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jumat (2/2/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.
Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, tersangka penyalahgunaan OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red)

You may like

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG

Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli

PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang







