Regional
Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Dari Tempat Hiburan dan Ruko di Garut
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Garut bersama bersama aparat gabungan dari TNI dan Satpol PP Garut menyita 433 botol minuman keras beralkohol berbagai merk termasuk oplosan (miras) dari tempat hiburan dan rumah kontrakan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat
“Ada ratusan botol miras (minuman keras) yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan jajaran Polres Garut bersama TNI, dan Satpol PP Garut melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut.
Ia mengatakan, kegiatan razia miras tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/10/2023) malam, dengan menyusur ke sejumlah tempat hiburan dan rumah kontrakan serta kios jamu di wilayah Garut kota dan Tarogong kidul.
Dari laporan tersebut, berhasil digerebek dari tempat hiburan di wilayah Tarogong dan Garut kota, sebanyak 285 botol dari berbagai merek dan ukuran.
Kemudian dari kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, disebuah rumah kontrakan disita sebanyak 148 botol miras oplosan milik tersangka UT (50) warga setempat.
Sisanya dari Kawasan kelurahan Sukajaya Tarogong kidul, puluhan botol miras di sebuah kios jamu milik R (50) warga kampung Batipuh Panjang Kelurahan Koto Tengah Padang Sumatera Barat.
Operasi itu, kata dia, tujuan lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batasan jam operasi tempat hiburan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB.
“Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras,” katanya.
Ia menyampaikan operasi gabungan itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.
Ia menyampaikan operasi pemberdayaan minuman keras itu akan terus dilakukan, begitu juga merazia tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.
Seluruh minuman keras itu, kata Masrokan, disita untuk dijadikan barang bukti, yang selanjutnya dimusnahkan.
“Untuk kali ini yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan, kalau masih jualan akan ada sanksi tipiring,” katanya.

You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






