Nasional
Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja tanpa Diskriminasi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong perusahaan untuk berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi bagi perempuan.
Aturan ini secara jelas terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity” di Jakarta, Jumat (26/05/2023).
“Data Sakernas Februari 2023 menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” ujar Menakar Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Ia memaparkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen).
Dengan demikian terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja yaitu sekitar 29 persen.
“Data menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen,” jelasnya.
Menaker menambahkan, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu Rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang Pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu Persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja.
Menaker menuturkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Kemnaker juga berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan Kepmen tentang Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan,” tuturnya. (*)
You may like

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang

Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

KPK Pastikan Proses Pengusutan Kasus Korupsi di Kemnaker Tidak Terkait Proses Politik di Indonesia
Pos-pos Terbaru
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah






