Regional
152 Pelajar di Majalengka Ditangkap Polisi Saat Mau Tawuran, 3 Diantaranya Bawa Sajam
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 152 pelajar dari Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya diamankan Polres Majalengka dengan dugaan hendak melakukan tawuran.
Peristiwa tawuran sendiri hendak terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu hasil laporan dari masyarakat.
Dari jumlah 152 anak yang diamankan, terdapat 3 diantaranya masih di bawah umur dan membawa senjata tajam atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan berasal dari tiga daerah berbeda. Bahkan ada satu di antaranya yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Ketiga anak di bawah umur berstatus pelajar berhasil kami amankan hari sabtu kemarin saat hendak tawuran,” ujar Edwin, Senin (20/3/2023).
Ia mengungkapkan Ketiga pelajar itu berinisial SR (15), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Lalu GPK (16), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dan MBA warga Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Dari ketiga pelajar yang berhasil diamankan, dua di antaranya berasal dari sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Mereka diamankan karena membawa sajam atau tanpa menguasai, membawa menyimpan sesuatu senjata yang bisa untuk menikam atau menusuk.
“Hal itu tentunya meresahkan atau membahayakan orang lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan, aksi penangkapan sendiri bermula saat kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya gerombolan pelajar yang diduga hendak tawuran.
Mereka berada di Kecamatan Sumberjaya dan kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Di sana kami melakukan penangkapan kepada pelajar yang sedang berkumpul.”
“Setelah melakukan pengembangan, kami juga akhirnya menangkap pelajar lainnya yang berada di Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” jelas dia.
Dari pengembangan itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 152 pelajar dari berbagai daerah.
Selama sehari, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut. Hingga akhirnya, orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan Polres Majalengka.
Selain itu, Edwin meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam membina karakter anak. Pertama lingkungan keluarga yang kedua lingkungan sekolah dan yang ketiga lingkungan masyarakat.
Ia menambahkan, ketiga pelajar yang memang kedapatan membawa sajam terus dilakukan pemeriksaan. Ketiganya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Ketiga pelaku yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






