Regional
152 Pelajar di Majalengka Ditangkap Polisi Saat Mau Tawuran, 3 Diantaranya Bawa Sajam
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 152 pelajar dari Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya diamankan Polres Majalengka dengan dugaan hendak melakukan tawuran.
Peristiwa tawuran sendiri hendak terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu hasil laporan dari masyarakat.
Dari jumlah 152 anak yang diamankan, terdapat 3 diantaranya masih di bawah umur dan membawa senjata tajam atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan berasal dari tiga daerah berbeda. Bahkan ada satu di antaranya yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
“Ketiga anak di bawah umur berstatus pelajar berhasil kami amankan hari sabtu kemarin saat hendak tawuran,” ujar Edwin, Senin (20/3/2023).
Ia mengungkapkan Ketiga pelajar itu berinisial SR (15), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Lalu GPK (16), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dan MBA warga Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Dari ketiga pelajar yang berhasil diamankan, dua di antaranya berasal dari sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Mereka diamankan karena membawa sajam atau tanpa menguasai, membawa menyimpan sesuatu senjata yang bisa untuk menikam atau menusuk.
“Hal itu tentunya meresahkan atau membahayakan orang lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan, aksi penangkapan sendiri bermula saat kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya gerombolan pelajar yang diduga hendak tawuran.
Mereka berada di Kecamatan Sumberjaya dan kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Di sana kami melakukan penangkapan kepada pelajar yang sedang berkumpul.”
“Setelah melakukan pengembangan, kami juga akhirnya menangkap pelajar lainnya yang berada di Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” jelas dia.
Dari pengembangan itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 152 pelajar dari berbagai daerah.
Selama sehari, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut. Hingga akhirnya, orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan Polres Majalengka.
Selain itu, Edwin meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam membina karakter anak. Pertama lingkungan keluarga yang kedua lingkungan sekolah dan yang ketiga lingkungan masyarakat.
Ia menambahkan, ketiga pelajar yang memang kedapatan membawa sajam terus dilakukan pemeriksaan. Ketiganya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Ketiga pelaku yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






