Regional
Tok! Terdakwa Korupsi Kampus Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kepada Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah di vonis pengadilan Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara.
“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra diruang kerjanya, Rabu (15/2/22).
Lanjut Cakra, selain vonis tersebut, Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.
Selain Dedi yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen), satu orang lagi Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah jadi tersangka.
Menurut Cakra, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kami masih ada waktu untuk pikir-pikir,” katanya.
Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar,” katanya.
Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja. Kasto.masih.proses pemeriksaan di Kejari Karawang. “Tersangka T ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” katanya. (adv)
You may like

Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa

Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
Pos-pos Terbaru
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa
- Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas







