Regional
Pria di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya hingga Puluhan Kali
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria berinisial IS (43) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta diringkus polisi karena dengan tega cabuli anak tirinya lebih dari sepuluh kali.
IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan ketika ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Pelaku tega melakukan aksi tersebut sejak tahun 2019.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, IS tega melakukan tindak asusila kepada anak tirinya tersebut lebih dari 10 kali. Lokasinya di rumah mereka yang berada di Purwakarta.
Ia mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.
“Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” jelas Edwar, Jumat (20/1/2023).
Kemudian, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
“Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian,” katanya.
Edwar mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.
“Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya. Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” jelas Edwar.
Edwar menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber
You may like

Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan

Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan

Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa

Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril

Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa
Pos-pos Terbaru
- Tiga Pelajar Terluka dalam Insiden di Jembatan Layang Cikampek, Polsek Cikampek Lakukan Penyelidikan
- Cemburu Buta, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar hingga Tewas di Kontrakan
- Kepala Disdikbud Karawang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotik Dan Gigih Membangun Bangsa
- Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
- Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril







