Regional
Terbukti Lalai Prokes, Praktisi Hukum Menilai RSU Proklamasi Patut Dikenai Sanksi
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Polemik permasalahan RSU Proklamasi yang tak menerapkan prokes, mulai menuai tanggapan dari Praktisi Hukum.
Pengacara muda yang juga Kepala Prodi Fakultas Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin, SH. MH. menilai apa yang terjadi pada tenaga medis dan manajemen yang terpapar Covid-19 di RSU Proklamasi adalah sebuah kelalaian.
“Hal ini mengingat satu bulan yang lalu sudah ada pihak yang mengingatkan bahwa lemahnya penegakan protokol kesehatan disana,” ujarnya kepada Infoka, Selasa (2/2).
Gary menambahkan, padahal Rumah Sakit yang seyogyanya menjadi tempat paling utama menegakkan prokes justru sebaliknya. RSU Proklamasi justru sangat membahayakan masyarakat yang datang untuk berobat ke sana.
“Saya kira Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus bergerak cepat mengatasi persoalan ini,” jelasnya.
Masih Gary menambahkan, preseden buruk RSU Proklamasi tersebut jangan sampai terulang di rumah sakit lain di Karawang. Karena penerapan protokol kesehatan sudah diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturannya jelas, mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Bupati,” paparnya.
Sambung masih Gary menambahkan, jika nanti terbukti RSU Proklamasi lalai menerapkan protokol kesehatan, maka menurutnya secara hukum juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah.
Tentu sanksinya bisa pembatasan kegiatan, sampai dengan pencabutan izin.
“Pemberian sanksi itu sangat penting, sebagai bagian dari keseriusan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (cho)

You may like

Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang

Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M

Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
DPRD Jabar Ingatkan Pemkab Karawang: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Insentif Perangkat Desa

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang
- Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M
- Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik





