Nasional
UU Papua Barat Daya Disahkan, Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa semua provinsi Papua yang baru saja disahkan oleh DPR bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis (17/11/2022).
Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Puan mengatakan, DPR terus bersinergi dengan pemerintah untuk mengesahkan UU Papua Barat Daya demi menghasilkan kesetaraan sosial, ekonomi, dan pendidikan di Provinsi baru ini.
Puan berharap pemerintah selanjutnya bisa menyelesaikan Perppu Pemilu supaya provinsi yang baru disahkan bisa ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dia menunggu Perppu Pemilu sampai akhir Desember 2022. Meski begitu, ia yakin pemerintah saat ini telah menyusun draft Perppu Pemilu.
“Terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya segera mengeluarkan Perppu Pemilu. Kemendagri kata dia sudah membahas Perppu Pemilu bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II.
Pihaknya menargetkan Perppu Pemilu selesai pada Desember 2022. Kemudian dia juga menargetkan bahwa pemerintah akan melakukan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) terkait Pj Gubernur Provinsi yang baru.
“Kemungkinan Minggu depan sudah ada sidang TPA (Tim Penilai Akhir) penentu pejabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi,” ucapnya. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81 Persen

KPU Umumkan Suara Sah Hasil Pemilu 2024: PDIP Nomor 1, Golkar ke-2, Gerinda ke-3

Buntut Kisruh PPDB 2023, DPR Segera Panggil Mendikbudristek

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN
Pos-pos Terbaru
- Habib Luthfi Membawa Pesan Damai, Ketua DPRD Karawang Apresiasi Kegiatan “Karawang Bersholawat”
- “Karawang Bersholawat” Dihadiri Habib Luthfi, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Spiritual
- Selesai Apel HSN, Muspika – KUA Telagasari Khotmil Quran Berjamaah Bareng Ratusan Santri Ghoyatul Jihad
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang
- Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M






