Regional
Fraksi Golkar DPRD Karawang Menolak Rengasdengklok Jadi Zona Industri
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tahun 2022 menuai pro kontra dari berbagai kalangan, salah satunya Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karawang. Pasalnya penunjukan Kecamatan Rengasdengklok menjadi Kawasan Industri dianggap tak memiliki dasar yang kuat.
Kecamatan Rengasdengklok sendiri merupakan daerah yang menjadi saksi bisu Perumusan Kemerdekaan Indonesia. Kecamatan ini terdiri dari 9 desa, diantaranya Desa Dewisari, Desa Kertasari, Desa Rengasdengklok Selatan, Desa Rengasdengklok Utara, Desa Amansari, Desa Dukuh Karya, Desa Karyasari, Desa Kalang Suria dan Desa Kalangsari.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin mengungkapkan, penunjukan Kecamatan Rengasdengklok menjadi zona Industri tidak memiliki dasar yang kuat, terlagi Kecamatan tersebut masuk dalam kawasan LP2B.
“Didalam rancangan Reperda RTRW, memasukan Kecamatan Rengasdengklok sebagai kawasan industri tidak memiliki dasar yang kuat, justru kami Fraksi Golkar mempertanyakan pertimbangan apa yang mendasari penunjukan Rengasdengklok jadi kawasan industri, padahal kecamatan tersebut didominasi oleh kawasan pertanian,” ujar Ibe sapaan akrab Politisi Muda Partai Golkar tersebut, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Ibe menambahkan, Kecamatan Rengasdengklok memiliki irigasi yang terstruktur, yang mampu mengairi pesawahan puluhan bahkan ratusan hektar.
Selain itu ia juga menegaskan Fraksi Golkar menolak Rengasdengklok dijadikan kawasan Industri jika tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami Fraksi Partai Golkar menolak Kecamatan Rengasdengklok dijadikan kawasan Industri jika tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi ini bertentangan dengan Perda LP2B yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan Raperda RTRW,” jelasnya.
Sekretaris Partai Golkar Karawang ini juga membeberkan dijadikannya Rengasdengklok sebagai kawasan Industri akan memiliki dampak yang sangat kompleks.
“Akan banyak dampaknya, selain menyusutnya lahan pertanian karena alih fungsi, juga akan menimbulkan permasalahan baru seperti kemacetan, pencemaran lingkungan, polusi dan permasalahan lainnya,” paparnya.
Ia juga menilai Raperda RTRW yang sedang digodok tersebut yang menjadikan Rengasdengklok sebagai kawasan Industri hanya untuk melegitimasi perusahaan dan pergudangan yang telah berdiri di sepanjang jalan Tanjungpura- Rengasdengklok.
“Kami pun mempertanyakan banyak berdirinya perusahaan-perusahaan baru, pergudangan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, yang bertentangan dengan Perda RTRW 13 Tahun 2013 yang menjadikan lahan teknis pertanian menjadi lahan pergudangan dan ini menimbulkan kejanggalan apakah Raperda RTRW yang sedang di godok dan masuk Prolegda 2022 hanya untuk melegitimasi perusahaan-perusahan yang telah berdiri disepanjang jalan provinsi, Tanjunpura-Rengasdengklok,” terangnya.
Ia juga meminta Pemkab untuk meninjau kembali rencana Kecamatan Rengasdengklok dijadikan kawasan industri.
“Kami minta untuk ditinjau kembali rencana Rengasdengklok dijadikan kawasan Industri, dan perusahaan- perusahaan yang telah berdiri itu jika melanggar untuk diberhentikan izin operasional nya,” pungkasnya. (cho)

You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






