Regional
6 Terpidana Kasus Penyelundup Sabu 402 Kg di Sukabumi Lolos Hukuman Mati
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Enam terpidana kasus bola sabu seberat 402 kilogram di Kabupaten Sukabumi lolos dari hukuman mati.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), keenam terpidana tersebut hanya diputus 15-18 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis hukuman mati kepada enam terdakwa.
Sebelumnya, ke enam terdakwa ini ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 No 12 RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Juni 2020 lalu. Pada saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa bola sabu seberat 402 kilogram.
Managing Patner Kantor Hukum Bahari Sukabumi, Dedi Setiadi mengatakan, kasasi MA memutuskan keenam kliennya dihukum 15-18 tahun penjara. Keenam terdakwa tersebut di antaranya, Ilan bin Arifin menjadi 18 tahun penjara, Basuki Kosasih menjadi 18 tahun penjara, Nandar menjadi 18 tahun penjara.
Kemudian Sukendar menjadi 18 tahun penjara dan Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan perbaikan dan Yunan Citivaga dihukum 20 tahun penjara.
“Alhamdulillah, jadi pada intinya klien kami ini dihukum sesuai dengan peran di dalam kasus tersebut,” katanya Dedi melansir dari iNews.id, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut Dedi memandang putusan MA sesuai dengan peran masing-masing orang dalam kasus tersebut, sebab mereka tidak ikut terlibat secara jauh.
“Mereka ini kan nelayan dan posisinya kurir dan putusan MA menurut hukum sudah adil. Ini bukti dengan tegaknya supremasi hukum seperti itu,” ujar Dedi. (*)
Sumber: iNews.id

You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






