Regional
Komisi II DPRD Karawang Menduga Banyak Minimarket Melanggar Perda
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Banyaknya minimarket berdiri dan diberikan izin beroperasi meski diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pernyataan itu keluar dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin. Ia menuding secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20/2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder.
“Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, Kabupaten dan Kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya kepada INFOKA, Kamis (27/5).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pada pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.
“Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” jelasnya.
Khoerudin menambahkan, perihal izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket justeru membuatnya keheranan, karena adanya dugaan melanggar Perda tersebut.
“Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izinnya,” tanyanya.
Masih Khoerudin menambahkan, terlebih yang membuatnya heran lagi, karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata ini tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP sebagai penegak Perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak,” kesalnya.
Sambung masih Khoerudin menambahkan, memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20/2016.
“Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” pungkasnya. (cho)

You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD






