Connect with us

Regional

Komisi II DPRD Karawang Menduga Banyak Minimarket Melanggar Perda

Published

on

KARAWANG – Banyaknya minimarket berdiri dan diberikan izin beroperasi meski diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pernyataan itu keluar dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin. Ia menuding secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20/2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder.

“Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, Kabupaten dan Kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya kepada INFOKA, Kamis (27/5).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pada pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.

“Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” jelasnya.

Khoerudin menambahkan, perihal izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket justeru membuatnya keheranan, karena adanya dugaan melanggar Perda tersebut.

“Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izinnya,” tanyanya.

Masih Khoerudin menambahkan, terlebih yang membuatnya heran lagi, karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata ini tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Satpol PP sebagai penegak Perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak,” kesalnya.

Sambung masih Khoerudin menambahkan, memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20/2016.

“Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement