Regional
Komisi II DPRD Karawang Menduga Banyak Minimarket Melanggar Perda
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiKARAWANG – Banyaknya minimarket berdiri dan diberikan izin beroperasi meski diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pernyataan itu keluar dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin. Ia menuding secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20/2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder.
“Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, Kabupaten dan Kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya kepada INFOKA, Kamis (27/5).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pada pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.
“Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” jelasnya.
Khoerudin menambahkan, perihal izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket justeru membuatnya keheranan, karena adanya dugaan melanggar Perda tersebut.
“Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izinnya,” tanyanya.
Masih Khoerudin menambahkan, terlebih yang membuatnya heran lagi, karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata ini tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP sebagai penegak Perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak,” kesalnya.
Sambung masih Khoerudin menambahkan, memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20/2016.
“Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” pungkasnya. (cho)
You may like
Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Gary Gagarin Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar
Babak Baru Soal Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Ketum GMBI Beberkan Dugaan Gratifikasi Stik Golf
Sebanyak 1.519 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Karawang
Kasus Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Indogrosir Karawang, Askun Kritik Disnakertrans dan APH
Ada Temuan SPBU Nakal di Karawang, Bupati Terjun Langsung Cek SPBU Sepanjang Jalur Pantura di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU