Regional
Pria Ini Ditangkap Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan Polres Karawang
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Usai aksi nekadnya menyeludupkan narkoba jenis sabu digagalkan propam Polres Karawang, kini, Deby Yuliana Rahman alias Eby (25) warga Dusun Cikalong, Desa Cikalong sari, Kecamatan Jatisari harus meringkuk bersama rekannya di rutan Polres Karawang.
DYR yang dijanjikan mendapat upah Rp 250 ribu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke Rutan Mapolres Karawang, Senin (12/4/21) pukul 19.30 wib. Akhirnya dibekuk petugas Propam.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji melalui Kanit Idik I, Ipda Cepi Ida Mail. Tersangka Deby diamankan di depan Pos Penjagaan Polres Karawang, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka di upah Rp 250 ribu untuk antarkan barang haram tersebut ke salah seorang tersangka di Rutan Mapolres Karawang,” kata Cepi saat ditemui diruangannya, Senin (3/5/21).
Cepi mengatakan, dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sabu dua plastik hitam seberat 11,6 gram disimpan di dalam diodoran. Yang rencananya barang haram tersebut akan diserahkan ke dalam rutan Mapolres Karawang.
Lanjut Cepi, penangkapan tersangka ini berdasarkan kecurigaan salah seorang anggota propam mencurigai gerak geriknya saat masuk ke dalam Mapolres Karawang. Kemudian anggota propam memberhentikan terlebih dahulu tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan & barang miliknya.
“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 botol bekas diodoran yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan sabu. Serta ponsel yang digunakan berkomunikasi untuk mendapatkan sabu, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Narkotika sabu-sabu tersebut atas perintah dari Opik (Belum tertangkap),” ujar Cepi.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka Deby dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (adv)
You may like

PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan

Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI

Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
Pos-pos Terbaru
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD







