Connect with us

Regional

9 Pelaku Curanmor di Majalengka Ditangkap Dalam Operasi Jaran Lodaya, Amankan 29 Kendaraan Hasil Curian

Published

on

INFOKA.ID – Polres Majalengka dan jajaran berhasil menangkap 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai 17-26 Februari 2022. Dari tangan para tersangka itu, petugas menyita 28 motor dan 1 mobil.

“Selama Operasi Jaran Lodaya, kita berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (5/3/2022)

Edwin mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajarannya saat Operasi Jaran Lodaya 2022.

Operasi Jaran Lodaya 2022, jelas dia, digelar serentak sesuai arahan Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Edwin menyampaikan dari 8 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya. Ia mengatakan barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” katanya. (*)