Regional
8 Kasus Pencabulan di Karawang Berhasil Diungkap Polisi, Korban Diantaranya Anak Tiri, Cucu dan Anak Kandung
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Jajaran Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka, masing-masing AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64) diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, pada medio Januari dan Februari 2021.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam giat konferensi pers di Mapolres Karawang, modus para tersangka adalah bujuk rayu hingga mengancam korban demi bisa menyalurkan hasrat bejat mereka.
“Modusnya diantaranya dengan merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan di sebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi. Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban,” jelasnya.
Disebutkan, antara pelaku dengan korban saling kenal satu sama lain, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat.
“Hubungan antara korban dengan tersangka ini, bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran tetapi korbannya masih di bawah umur dan itu di cabuli. Bahkan ada orangtua (ayah kandung) terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tetangganya,” ujar Rama.
Dibeberkannya, dari 8 kasus persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka termasuk mengamankan 1 tersangka mucikari yang menjual istrinya.
“1 tersangka mucikari jual istrinya itu, sebelumnya sudah sempat di release oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana belum lama ini ya,” tuturnya.
Sekali lagi, Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.
“Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya,” tegasnya.
Rama menegaskan, adapun pasal atau ancaman hukuman penjara yang disangkakan kepada 8 tersangka pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Para tersangka, kita sangkakan pada Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya menegaskan. (adv)
Video:

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







