Connect with us

Regional

8 Kasus Pencabulan di Karawang Berhasil Diungkap Polisi, Korban Diantaranya Anak Tiri, Cucu dan Anak Kandung

Published

on

KARAWANG – Jajaran Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Para tersangka, masing-masing AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64) diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang, pada medio Januari dan Februari 2021.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam giat konferensi pers di Mapolres Karawang, modus para tersangka adalah bujuk rayu hingga mengancam korban demi bisa menyalurkan hasrat bejat mereka.

“Modusnya diantaranya dengan merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan di sebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi. Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban,” jelasnya.

Disebutkan, antara pelaku dengan korban saling kenal satu sama lain, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat.

“Hubungan antara korban dengan tersangka ini, bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran tetapi korbannya masih di bawah umur dan itu di cabuli. Bahkan ada orangtua (ayah kandung) terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tetangganya,” ujar Rama.

Dibeberkannya, dari 8 kasus persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka termasuk mengamankan 1 tersangka mucikari yang menjual istrinya.

“1 tersangka mucikari jual istrinya itu, sebelumnya sudah sempat di release oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana belum lama ini ya,” tuturnya.

Sekali lagi, Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.

“Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya,” tegasnya.

Rama menegaskan, adapun pasal atau ancaman hukuman penjara yang disangkakan kepada 8 tersangka pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Para tersangka, kita sangkakan pada Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya menegaskan. (adv)

Video:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement