Regional
7 Anggota Geng Motor Penyerang Warga Bogor Berhasil Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polresta Bogor Kota menangkap tujuh orang terduga geng motor yang sempat viral di media sosial karena menyerang warga Bogor dengan senjata tajam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan tujuh orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Kota Bogor, pada Kamis (22/10). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memburu pelaku lainnya.
“Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Hendri dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).
Hendri merinci ketujuh orang yang ditangkap adalah RRY alias Anong (29); MF alias Ami (19), SG (18), GM (21), AP alias Aang (23), FR alias Kiday (22), serta RF alias Bagol (21).
Ia juga menjelaskan penyerangan bermula dari pertemuan Anong, MF, SG, FE, dan dua orang lainnya di Kelurahan Panaragan pada Senin (19/10) malam. Mereka sempat menenggak minuman keras bersama-sama.
Jelang tengah malam, sekitar 23.00 WIB, MF mengajak rekan-rekannya bergabung dengan anggota lainnya di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Dari titik itu, mereka konvoi di jalanan dalam kondisi mabuk.
Pada Selasa (20/10) dini hari, sekitar 01.53 WIB mereka tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat. Mereka pun melihat ada sejumlah pemuda yang sedang melaksanakan ronda di gang.
Para anggota geng motor pun menyerbu warga sambil mengacungkan beberapa senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan golok. Mereka juga merusak dua sepeda motor milik warga.
Warga yang sedang ronda pun lari kocar-kacir. Beberapa warga melaporkan aksi penyerangan itu ke Polsek Bogor Barat.
“Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media,” tutur Hendri.
Polisi memproses hukum ketujuh pelaku sambil mencari belasan orang lainnya. Hendri bilang para pelaku diancam pasal 170 KUHP soal penyerangan bersama terhadap orang maupun barang. Mereka juga dikenakan pasal pada UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan rekaman CCTV yang menayangkan penyerangan oleh kelompok diduga geng motor. Dalam video itu, terlihat warga yang sedang duduk-duduk sontak berlarian setelah segerombolan pemotor menghampiri mereka.
Gerombolan pemotor terlihat membawa celurit dan pedang. Warga yang ketakutan berlarian menghindari penyerangan. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like
Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Tawuran Geng Motor di Bogor, 1 Remaja Meninggal Dunia
Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
Pria di Bogor Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun
Polisi Tangkap 3 Orang Remaja yang Terlibat Tawuran dan Pembacokan di Bogor
71 Orang Warga Cipaku Bogor Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- Bumdes Makmurmulya, Desa Sindangmulya Kembangkan Budi Daya Ikan Lele Jadi Usaha Warga Desa
- Diberhentikan Kades Sepihak, Gugatan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya Dikabulkan PTUN
- Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif
- Wabup H.Maslani Dipuji Warga Sipil Ikut Bersihkan Sampah Di Kota Sejarah Rengasdengklok
- Buntut Temuan Limbah Medis, Komisi III DPRD Karawang Panggil Rumah Sakit dan Pengelola Limbah



