Nasional
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Penahanan itu menyusul pemeriksaan tambahan yang dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
“Keenam tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Para tersangka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Has Darmawan, Kepala Bagian dan Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto deretan tersangka dari pihak kepolisian.
“Mereka melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan dari kalangan sipil yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya.
Dedi mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 93 orang saksi.
Di antaranya 11 orang saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.
Penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi. (*)
Sumber: Antara

You may like

Liga Sepak Bola Indonesia Dilanjutkan Pascatragedi Kanjuruhan

PSSI Tunggu Arahan dari Pemerintah untuk Lanjutkan Liga 1

Hasil Penyelidikan dan Investigasi Komnas HAM: Tidak Ada Penghapusan Rekaman Berdurasi Tiga Jam

Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Akan Panggil Pihak Indosiar dan PSSI Pekan Depan

Polri Sebut Penyebab Kematian Suporter Arema Bukan Gas Air Mata, Tapi Oksigen

Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Meninggal, 583 Luka
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







