Regional
5 Anggota DPRD Jawa Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelima saksi anggota DPRD Jabar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.
“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
Lima Anggota DPRD Jabar yang dipanggil, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.
Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Selanjutnya pada 3 Desember 2020, KPK juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Dukungan, Apresiasi dari DPRD Jabar & DPRD Karawang untuk Penataan Desa Wisata Karangjaya oleh Dinas PUPR Karawang

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






