Regional
4 Pengedar Berhasil Diringkus, Polisi Temukan 4 kg Ganja Didalam Mobil Tersangka
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polisi meringkus 4 pengedar ganja asal Kabupaten Bekasi di depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (18/8/21) pukul 23.00 wib. Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menyita barang bukti ganja kering seberat 4 Kilogram.
“Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang didalamnya berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji.
Lanjut Aji, Keempat tersangka yang berhasil diamankan antara lain, Lupi alias Iwan (39) warga Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Abdul Suryana (38) warga Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kabupaten Bekasi, Abi Wahid alias Wahid (22) Kampung Babakan, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dan Solihin alias Lihin (38) Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Keempat tersangka kini sudah ditahan,” katanya.
Tertangkapnya 4 tersangka tersebut berawal saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota Karawang sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.
Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dengan menggunakan mobil.

“Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok,” ungkap Aji.
Lanjut Aji, ia juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya anggota sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Cepi Ismail SH. MM melakukan pengembangan ke Kota Depok guna mencari pemasoknya.
“Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine,” jelas Aji.
Ke empat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (adv)


You may like

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






