Connect with us

Regional

4 Anggota Geng Motor yang Keroyok Korbannya Hingga Koma Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap empat anggota geng motor yang menyerang warga di Jalan Bagusrangin, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Akibat peristiwa ini, lima orang luka parah, satu di antaranya mengalami koma.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, setelah kejadian, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung intensif melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini cukup lama karena tidak ada saksi di lokasi kejadian. Namun berkat usaha keras petugas, akhirnya empat pelaku utama pengeroyokan itu berhasil ditangkap.

“Tanggal 1 Juni 2023 kita melakukan penangkapan empat pelaku dan sekarang dilakukan penahanan. Keempat tersangka antara lain, S, LR, MRAJ, dan DBS,” katanya, Senin (5/6/2023).

Menurut Agah, keempat orang itu merupakan pelaku utama. Hal itu didasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap barang bukti.

Agah menyebut ada sekitar 10 hingga 20 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengeroyokan dipicu oleh dendam lama dua geng motor Moonraker dan GBR.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, peristiwa ini berawal pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar jam 22.00 WIB, terjadi peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan anggota geng motor terhadap geng motor lain yang sedang nongkrong di Jalan Bagusrangin, Bandung.

Kejadian ini memicu balas dendam pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar jam 03.30 WIB. Anggota geng motor yang diserang siap siaga di lokasi kejadian.

“Para pelaku lantas mengeroyok MB dan HMA dengan senjata tajam. Akibatnya korban HMA koma selama tiga hari. Sedangkan empat korban lainnya luka parah,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku, pedang samurai pendek, dan motor.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti dan pelaku lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana di atas 5 tahun.

“Empat pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber