Connect with us

Regional

3 Remaja Pelaku Pembacokan seorang Pelajar di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

Foto: Ilustrasi

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang remaja pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023), hingga korban meninggal dunia.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku yang masih berusia 14 tahun itu bahkan menyiarkan langsung perbuatan buruknya melalui media sosial pada Rabu, 22 Maret 2023.

“Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Jumat (25/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja memiliki peran masing-masing. DA sebagai orang yang memegang sajam dan melakukan pembacokan, RA sebagai perekam dan menyiarkan aksi pembacokan DA, sedangkan AAB sebagai joki sepeda motor.

Menurut Kapolres, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.

Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS dipicu hal sepele, yakni korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat berduel di Kampung Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Kemudian RA menggunakan telepon melakukan live streaming di salah satu media sosialnya.

Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus. Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber