Connect with us

Regional

3 Pelaku Pembacokan Sadis Seorang Remaja di Karawang Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Dalam waktu kurang 24 jam, tiga pelaku pembacokan remaja berinisial HS hingga tewas akhirnya ditangkap kepolisian Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di Kecamatan Jatisari disamping jalan raya.

Ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17). Adapun motif ketiga pelaku karena sakit hati dilempar batu oleh korban.

“Ketiga pelaku ini bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02.00 dini hari, pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban,” kata Tomy saat merilis kasusnya di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan korban meninggal dunia karena mengalami luka bacok di dada dan tangan.

“Luka berat bacokan senjata tajam di dada dan pergelangan tangan kiri hingga korban meninggal dunia,” katanya.

Ketiga pelaku akhirnya dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56.

“Hukuman penjara 15 tahun penjara,” bebernya.

Dalam rilis yang berlangsung ada dua pelaku tidak ditampilkan oleh kepolisian karena masih di bawah umur.

“Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan kedua pelaku karena di bawah umur,” tandasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement