Regional
3 Geng Motor Pembacok Warga Ciandam Sukabumi Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap tiga anggota geng motor pembacok warga Ciandam, Sukabumi, hingga tewas.
Ketiga anggota geng motor tersebut berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25). Ketiganya ditangkap di Kampung Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kasus pembacokan ini terjadi pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB lalu tersebut berhasil diungkap polisi setelah melakukan penyelidikan selama berhari-hari.
“Atas kinerja seluruh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerja ulet dalam olah TKP dan memeriksa saksi dan bukti yang ada. Akhirnya sebelum berakhir Operasi Ketupat Lodaya 2022, kasus ini dapat terungkap,” ujar Zainal dilansir MNC Portal Indonesia, Selasa (10/5/2022).
Zainal menjelaskan kronologinya, pada saat itu korban dijemput temannya atau saksi yang berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke galeri ATM Bank BCA di Perumahan Pesona Cibereum Kota Sukabumi.
Saat dalam perjalanan, antara pelaku dan korban sempat berpapasan namun tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak.
“Pada saat sepulangnya, korban dan saksi dari tempat galeri ATM, mereka kembali berpapasan sambil mengendarai sepeda motor. Di saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan zigzag yang kemudian korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor,” kata Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, diduga omongan tersebut terdengar oleh pelaku, yang mengakibatkan pelaku yang merupakan anggota salah satu geng motor berputar arah dan mengejar korban.
Setelah terkejar pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek (corbek) hingga korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisiF 4471 SAB,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara. (*)


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






