Connect with us

Regional

282 Kepala Desa di Karawang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Ini Pesan Bupati

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang bertambah dua tahun dari masa jabatan awal.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Bupati Karawang Aep Syaepulloh dalam agenda penyerahan keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang, di Plaza Pemkab Karawang, Senin (3/6/2024).

Dalam sambutannya, Aep memberikan selamat dan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan tahun sehingga kades bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan Pilkades lalu.

“Alhamdulillah, selamat kepada bapak dan ibu kades atas perpanjangan masa jabatannya menjadi dua tahun,” kata dia.

“Saya atas nama Bupati mengucapkan selamat kepada kepala desa atas penyesuaian masa jabatan. Kebijakan yang ada harus selaras antara pemkab dan pemdes, salah satunya adalah stunting. Saya titipkan terkait penanganan angka stunting di desa masing-masing,” ujarnya.

Aep meminta para kades melakukan tata kelola keuangan desa secara profesional. Terlebih, dana yang diterima masing-masing desa cukup besar. Dana tersebut berasal dari bantuan dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan untuk desa.

“Semoga, amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Yang artinya, pelayanan publik diharapkan terus baik dan yang kurang baik harus diperbaiki,” katanya.

Aep juga mengajak para kades untuk bekerja sama dalam membangun Karawang dengan mempertahankan capaian baik yang sudah diraih.

“Mari melangkah lebih maju dari kabupaten lainnya. Pertahankan capaian baik yang sudah diraih. Jadi, hal-hal yang baik harus diteruskan, dan hal-hal kurang baik diperbaiki,” tandasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades menindaklanjuti UU No. 3/2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

”Pertama, penyesuaian masa jabatan dari periode tahun 2018-2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018-2026 untuk 62 Kepala Desa. Kedua penyesuaian masa jabatan dari periode tahun 2020-2026 menjadi periode masa jabatan tahun 2020 menjadi 2028 untuk 45 Kepala Desa,” ucap Wiwik.

”Ketiga, penyesuaian masa jabatan dari Periode tahun 2021- 2027 menjadi periode masa jabatan tahun tahun 2021-2029 untuk 175 desa,” bebernya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement