Connect with us

Regional

24 Bandar dan Pengedar Narkoba serta OKT di Karawang Diringkus Polisi

Published

on

KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang menangkap 24 tersangka peredaran gelap narkotika dan obat terlarang dalam kurun waktu 2 bulan.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyampaikan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari hingga Maret 2024, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.

Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.

“Barang bukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan OKT 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol,” ungkapnya pada Senin (18/3/2024).

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan okt ini, Tim Satrenarkoba Polres Karawang berhasil menyelesaikan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem cash on delivery (COD).

“Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement