Regional
2 WNA dan 2 WNI Diperiksa, Terkait Kasus Sabu 402,3 Kg Jaringan Internasional di Sukabumi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satgas Merah Putih beberapa waktu lalu di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
Dilansir dari TribunJabar.id, Dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (9/2/2021) kemarin.
Kedua tersangka merupakan 1 orang WNA Iran dan 1 orang Pakistan, mereka masuk dalam jaringan internasional kasus narkoba jenis Sabu seberat 402,3 kilogram tersebut.
Kejari melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti sabu dalam kasus tersebut di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Selasa (9/2/2021) petang.
Baca juga: Bupati Karawang Tinjau Lokasi Banjir Di Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, mengatakan, proses penerimaan empat orang tersangka WNA oleh Kejari hari ini merupakan proses penerimaan tahap II.
Keempat tersangka dalam kasus ini berinisial A, H, S, dan A. Selain terjerat kasus narkoba, keempat tersangka ini juga terjerat kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional.
“Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi menerima tahap II penyerahan tersangka, dan barang buktinya dari Badan Narkotika Nasional dan Satgas Merah Putih Mabes Polri, perkara tindak pidana pencucian uang, jaringan internasional Iran dan Pakistan. Dari penuntut umum memeriksa identitas tersangka dan barang buktinya,” kata Dista.
Jaksa pun sempat kesulitan berkomunikasi dengan tersangka asal Iran, karena tersangka tersebut tidak bisa berbahas Indonesia, Jaksa pun harus mencari penerjemah yang bisa bahasa Urdu (bahasa yang dikuasai tersangka).
“Karena dari terdakwa adalah warga negara asing dari Iran, jadi kami membutuhkan penerjemah berbahasa Urdu,” jelasnya.
Kejaksaan dan juga Satgas Merah Putih membawa tumpukan berkas tersebut saat lakukan pemerikaaan di Lapas.
Baca juga: Dicekoki ‘Pil Setan’, Gadis di Cianjur Disekap dan Diperkosa
Setelah diperiksa dibantu penerjemah, keempat tersangka akhirnya menandatangani seluruh berkas dalam periksaan tahap II.
Diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.
Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi ini, hingga saat ini telah ditangkap dan menjalani proses persidangan 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Operasi Malam di Lapas Karawang: Puluhan HP Disita, Narkoba Nihil
- Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB
- Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
- Kemenag Karawang Ajak PWI dan SMSI Mancing Bareng, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Informasi
- Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran







