Regional
2 Pemuda di Bandung Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Untungnya Untuk Beli Sabu
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dua pemuda berinisial FC (24) dan MR (25) ditangkap polisi karena nekat membuat uang palsu dan mengedarkannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
“Kami telah mengamankan dua pelaku, FC dan MR, terkait memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila, Senin (26/9/2022).
Niko mengatakan modus operandi kejahatannya, dua pemuda asal Kota Bandung itu bertransaksi di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang yang mereka palsukan juga merupakan uang jenis baru yang belum banyak beredar.
“Uang yang mereka palsukan juga merupakan jenis baru yang belum banyak beredar,” ujarnya.
Uang tersebut dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.
“Jadi uang itu di-print dengan kertas roti. Kemudian ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap,” tutur Wakapolres Cimahi.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan belakangan.
“Jadi mereka ini sudah tiga bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak Rp 5 juta sampai Rp 10 juta uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp100.000,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ujar AKP Rizka Fadhila, kedua tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.
“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok,” ujarnya.
Dari uang palsu tersebut, selain mendapat barang yang diinginkan, pelaku juga mendapatkan uang kembalian uang asli dari pemilik warung. Kemudian, uang asli tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Ternyata saat ditangkap, mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika,” tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Kedua tersangka, kata AKP Rizka Fadhila, disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

You may like

Sambut Hari Kemenangan, Villaggio Outlets Gelar Program Spesial “Ramadan Rewards Await”

Satlantas Polres Karawang Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Jelangi Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Anak Dua Tahun Diduga Tercebur Saluran Irigasi di Batujaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Perumdam Tirta Tarum Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Kebersamaan Pegawai

Viral Video Terduga Pelaku Curanmor Dihakimi Massa di Pedes, Polisi Langsung Evakuasi dan Lakukan Penyelidikan

Aksi Cepat Satlantas Polres Karawang Bantu WNA Pakistan Mogok di Tol Japek
Pos-pos Terbaru
- Gubernur Sumsel Dukung Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif
- Sambut Hari Kemenangan, Villaggio Outlets Gelar Program Spesial “Ramadan Rewards Await”
- Satlantas Polres Karawang Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Jelangi Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
- Anak Dua Tahun Diduga Tercebur Saluran Irigasi di Batujaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
- Perumdam Tirta Tarum Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Kebersamaan Pegawai







