Regional
2 Honorer di Kota Sukabumi Tilap Dana PIP Rp 716 Juta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan DH dan KH, pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku terbukti menyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan, mereka ditetapkan tersangka dari kasus yang terjadi pada tahun ajaran 2019-2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Indonesia Pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” kata Setyowati, Selasa (5/9/2023).
Setiyowati merinci, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar 1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati kedua pelaku sebesar 716 juta.
Dia menjelaskan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp 450 ribu. Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen.
“Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750. Sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi, (dana) untuk jenjang SD sampai SMP,” kata Setiyowati.
Ia mengatakan sudah sudah ada 56 orang saksi yang diperiksa. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain. Selanjutnya, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nyomplong.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mengaku sudah kecolongan dengan adanya kasus Tipikor dana PIP aspirasi tersebut.
“Ya, kami kecolongan karena sama sekali tidak mengetahui,” ungkap Kabid Dikdas Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman.
Roni kembali menjelaskan, Disdikbud sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.
Menurutnya, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat. Namun demikian, pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.
“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan,” jelasnya.
Ia mengatakan, ke depan Disdikbud Kota Sukabumi akan berupaya mengontrol dan menjadi bahan evaluasi.
“Nanti kita akan koordinasikan. Dinas Pendidikan justru tidak tahu sama sekali, karena ini kan awalnya dari aspirasi, awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” katanya.
Roni menerangkan, saat ini terdapat dua PIP yakni, PIP reguler dan PIP aspirasi yang regulasi pengajuannya berbeda. PIP reguler misalnya, diajukan melalui sekolah kepada Disdik dan kembali diajukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Beda halnya dengan PIP aspirasi dimana sekolah maupun Disdik tidak pernah mengajukan karena program tersebut dibawa DPR RI.
“Ya, kalau PIP aspirasi Dinas Pendidikan tidak mengusulkan,” katanya.
“Mereka bergerak di luar melalui TA (Tenaga Ahli red*) dari partai biasanya. Sebab itu, data tidak masuk ke Disdik, tau nya sesudah cair. Kami kecolongan karena memang usulannya tidak melalaui Dinas Pendidikan,” terangnya.
Ia menyampaikan, Disdikbud Kota Sukabumi bakal melayangkan surat kepada Puslapdik agar pengajuan PIP aspirasi dapat terlebih dulu masuk melalui Dinas Pendidikan sehingga dapat terkontrol.
“Kami akan bersurat kepada Puslapdik agar PIP aspirasi ini terlebih dulu masuk melalui Dinas Pendidikan supaya kami mengetahui siapa saja penerima dan berapa yang diusulkan oleh partai sehingga dapat mengontrol,” imbuhnya.
Roni menjelaskan, DS dan KH bukan merupakan operator Dapodik Disdikbud Kota Sukabumi. Namun, DS dan KH ini merupakan operator di sekolah yang mengurus PIP aspirasi.
“Beredarnya informasi saat ini kan dua tersangka itu merupakan operator Dapodik Disdikbud, padahal mereka itu operator sekolah yang mengurus PIP aspirasi. Dan saat ini, keduanya sejak 2022 lalu sudah tidak lagi menjadi honorer,” bebernya.
Roni mengaku, terdapat beberapa saksi dari Disdikbud yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kota Sukabumi termasuk Kabid Dikdas.
“Saya sendiri sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini meskipun saat 2019-2020 saya belum menjadi Kabid. Kalau pak kadis sejuah ini belum ada pemeriksaan,” tandasnya. (*)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







