Connect with us

Regional

12.164 Napi di Jawa Barat Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 266 Bebas

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 12.164 orang narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Bahkan 266 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman, Senin (16/8/2021).

Taufiq mengatakan jumlah yang diusulkan tersebut terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

“RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas,” ujar dia.

Adapun napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.

Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, napi di Lapas Klas II A Karawang paling banyak.

Jumlah total napi yang mendapat remisi di lapas tersebut berjumlah 970 orang dengan rincian remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang.

Kadiv Pas mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI, juga diberikan kepada para napi di Lapas Sukamiskin Bandung. Jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas khusus para koruptor ini sebanyak 73 orang.

“Tidak ada napi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas,” ucap Kadiv Pas.

Taufiqurakhman menyatakan, 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan potongan masa hukuman dari 1 hingga 8 bulan. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 24 orang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement