Connect with us

Regional

11 Remaja di Majalengka Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 10 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Published

on

Sebanyak 11 remaja di Majalengka bergiliran merudapaksa seorang gadis 14 tahun. 10 diantaranya masih anak-anak.

Dalam merudapaksa anak di bawah umur, para pelaku mengajak korban jalan-jalan dan dikasih minuman keras.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.

Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

“Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya,” ujar AKBP Edwin Affandi dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (2/2/2022).

Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.

“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu,” ucapnya.

Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12),” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Mereka diketahui melakukan rudapaksa.

Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.

“Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua,” katanya.

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement