Regional
Waspada Bank Emok! Oknum Dinkop Karawang Diduga Backingi Palomak
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Menanggapi surat balasan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang, terkait surat aduan kasus kerugian nasabah Palomak Artha Mas atas nama Tia Anita, seorang guru yang beralamat di dusun Krajan 1, Desa Pulo Kalapa, Kecamatan Lemah Abang, Karawang, melalui Kuasa Hukum Arya Mandalika, Senin (11/10/2021).
Kantor Hukum Arya Mandalika menduga ada praktek ‘main mata’ antara Palomak Artha Mas dengan Oknum di Dinas Koperasi dan UKM. Hal tersebut dilihat dari surat balasan yang terkesan membela salah satu pihak yakni Palomak Artha Mas.
“Diduga Adanya gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Koperasi dan UKM dengan Palomak, hal ini didasari karena terkesan ada pembelaan dari Dinas Koperasi kepada Palomak dengan mengatakan adanya mis komunikasi dalam persoalan ini,” ujar Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH. MH.
Hendra mengatakan, seharusnya Dinas Koperasi mengevaluasi cara kerja Palomak, dimana dalam hal ini, Palomak telah merugikan kliennya.
“Seharusnya mengevakuasi apakah sesuai dengan peraturan koperasi dan menteri keuangan? Klien saya meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (Palomak.Red) sebesar Rp 5 juta, namun dia hanya menerima Rp 1 juta dan ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan diluar dugaan kliennya,” paparnya.
Hendra menambahkan, setelah mempelajari isi jawaban surat aduan tersebut, kuat dugaan ada praktek gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Koperasi.
“Namun melalui surat jawaban dari Dinas Koperasi itu, terkesan jadi bentengnya rentenir yang berbadan hukum (Palomak.Red),” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Koperasi simpan pinjam Palomak Artha Mas diduga telah merugikan nasabahnya, Tia Anita.
Sehingga dirinya membuat surat kuasa pada Kantor Hukum Arya Mandalika pada tanggal 10 September 2021 untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. (rls/cho)


You may like

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama

Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama







graliontorile
2 September 2022 at 07:50
As a Newbie, I am constantly exploring online for articles that can help me. Thank you