Connect with us

Regional

Warga Karawang Ditetapkan Tersangka Usai Beli Mobil Mewah, Kuasa Hukum Sebut Pembelian Unit Sudah Resmi Lengkap STNK dan BPKB

Published

on

KARAWANG – Diduga menggelapkan sebuah mobil mewah jenis BMW X5, seorang warga Karawang, Jawa Barat, Fajar Hari Santoso ditetapkan menjadi tersangka.

Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan bahwa kliennya membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Klien kami ditetapkan menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023. Tapi klien kami turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya,” ujar Dul kepada awak media pada Rabu (20/9/2023).

Dia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR (terlapor utama) dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.

“Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB,” beber dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.

Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.

Atas dasar itu, pihaknya juga telah melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (20/9/2023).

“Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan dan melanggar, itu semua sudah disampaikan lengkap ke Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Dan pihaknya berencana mengajukan Pra Pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.

Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.

“Engga, engga begitu sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang,” imbuhnya.

Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.

“Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka,” katanya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement