Connect with us

Regional

Warga Adukan Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Desa Citalang ke Kejari Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Salah seorang warga Kelurahan Sindangkasih, Cecep Saeful Mukti, didampingi unsur Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan yang terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (21/11/2023).

“Kita menduga terjadi praktik KKN pada penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, salah satunya diduga terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota,” kata Kang Jenar, begitu aktivis Purwakarta itu kerap disapa.

Menurutnya, secara resmi ia telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Citalang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Purwakarta,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Diantaranya, ini juga mengacu pada amanat Peraturan Presiden Tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, salahsatunya yaitu soal prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima desa terkait,” katanya.

Harusnya, menurut Jenar, melalui kebijakan tersebut, diharapkan pemerintahan desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya.

“Namun, yang terjadi di lapangan, pengelolaan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran dana desa sebesar 20 persen itu diduga dikelola oleh kelompok tani dadakan bahkan juga dikelola oleh oknum perangkat desa,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 28 ekor kambing pada program ketahanan pangan di desa tersebut lenyap dan tidak diketahui keberadaannya.

Hilangnya hewan ternak tersebut diduga disulap oleh oknum aparat desa dan oknum penerima program.

Bahkan, dikabarkan juga, ada salah satu awak media yang mencoba menelusuri kabar tersebut malah mendapat intimidasi dari oknum aparatur desa setempat.

Di lain pihak, M Lutfi pelaksanaa urusan pemerintahan daerah inspektorat Kabupaten Purwakarta mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelengan dana ketahanan pangan tersebut.

“Jika aparat penegak hukum memerlukan audit dari inspektorat, pihaknya siap membantu,” katanya singkat.

Seperti diberitakan, buntut adanya penganiayaan terhadap wartawan terkait adanya indikasi dugaan korupsi dana keramahan pangan jangan dibiarkan ‘menguap; begitu saja tanpa diusut tuntas kasus tindakan penyelewangan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Sabtu (18/11/2023) mengatakan tindakan yang dilakukan oknum kepala desa dengan menjual atau melenyapkan anggaran ketahanan pangan melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mencermati kasus yang terjadi di Desa Citalang, Ketua KP4 mengingatkan kepada APH bahwa mediasi yang terjadi antara oknum wartawan dengan oknum aparat desa jangan sampai menghilangkan substansi pokok masalah yaitu dugaan tindak pidana korupsinya.

“Kalau sampai itu terjadi bisa menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta,” kata Budi Pratama. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement