Connect with us

Regional

UMP Jawa Barat Diputuskan Rp1,8 Juta

Published

on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari Merdeka.com, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis beberapa poin keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Pertama, Memutuskan Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).

Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021. Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan acuan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Namun data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mengenai inflasi dirilis pada 2 November 2020, sedangkan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020.

Pemprov Jabar juga mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Data tersebut sebenarnya bisa membuat UMP menurun. Namun, ia mengaku memilih untuk tidak melakukannya dan memilih untuk tidak menaikkannya.

Disinggung mengenai UMP yang berkisar Rp1.8 juta, ia meminta pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan upah minimum di bawah dari UMP. “Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” kata dia.

Batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya. (*)

Sumber: Merdeka.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement