Regional
UMP Jawa Barat Diputuskan Rp1,8 Juta
Published
6 tahun agoon
By
admin
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari Merdeka.com, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis beberapa poin keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.
Pertama, Memutuskan Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).
Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021. Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan acuan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Namun data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mengenai inflasi dirilis pada 2 November 2020, sedangkan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020.
Pemprov Jabar juga mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).
Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).
Data tersebut sebenarnya bisa membuat UMP menurun. Namun, ia mengaku memilih untuk tidak melakukannya dan memilih untuk tidak menaikkannya.
Disinggung mengenai UMP yang berkisar Rp1.8 juta, ia meminta pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan upah minimum di bawah dari UMP. “Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” kata dia.
Batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya. (*)
Sumber: Merdeka.com


You may like

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama

Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’

Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa
Pos-pos Terbaru
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’






