Connect with us

Regional

Uang Miliaran Retribusi Kebersihan Melalui PDAM di Karawang Diduga Manfaatkan Payung Hukum

Published

on

KARAWANG – Retibusi kebersihan sebesar Rp 7500 melalui PDAM di Kabupaten Karawang disoal. Wasekjen DPP NKRI Ace Sudiar salah satu yang mengkritik keras persoalan ini.

Menurutnya selain ditengarai memanfaatkan payung hukum, penarikan retribusi kebersihan melalui PDAM ini implementasinya tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan.

Ace menilai seharusnya sebagaimana definisi kata retribusi, maka penerapan teknisnya harus merujuk pada pelayanan atas biaya yang dikenakan kepada pengguna.

Simak hasil wawancara lengkap infoka.id bersama Ace Sudiar.

Video:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement