Regional
Triwulan Pertama Tahun 2022, Satnarkoba Polres Karawang Ringkus 38 Tersangka
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sepanjang bulan Januari hingga Maret tahun 2022., sebanyak 38 tersangka dari 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satnarkoba Polres Karawang.
”Dimana dalam kurun Januari sampai pertengahan Maret 2022 kita berhasil menangkap 38 tersangka,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Konprensi Pers di Mapolres Karawang, Senin (21/3/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Karawang, diantaranya di Karawang Kota 4 kasus, Kota Baru 2 kasus, Cikampek 2 kasus, Rengasdengklok 1 kasus, Purwasari 2 kasus, Batujaya 1 kasus, Lemah Abang 1 kasus, Ciampel 1 kasus, Banyusari kasus, dan Jayakerta 1 kasus.
”Kemudian untuk kasus Ganja 3 Kasus TKP yakni Cilamaya 1 Kasus, Rengasdengklok 1 Kasus, Karawang Kota 1 Kasus 1. Tembakau Gorilla, TKP nihil. Psikotropika terdapat 3 Kasus, TKPnya Karawang Kota 1 Kasus, Purwasari 1. Kasus OKT dengan 3 Kasus, TKP Pangkalan 2 Kasus, Cikampek 1 Kasus,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Karawang berupa sabu: 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT 1.599 butir.
Adapun pasal yang di persangkakan antara lain, untuk perkara sabu, Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara Ganja, Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pengedar Psikotropika, pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun.
Untuk pengedar OKT, 196 Jo 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun.
Kapolres Karawang AKBP Aldi menegaskan, penangkapan 38 pengedar tersebut merupakan komitmen Polres Karawang dalam memberantas narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Karawang.
”Tentunya ini berkat kerja keras satresnarkoba serta dukungan dari seluruh stakeholder masyarakat Karawang, yang intinya kita melakukan pemberantasan narkoba ini tanpa pandang bulu,” tutupnya . (adv)


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






