Connect with us

Regional

TPBJ yang Melelang Paket Kegiatan Pengadaan Pom Migor di Bumdesma Wanayasa Diduga Melanggar Hukum ?

Published

on

PURWAKARTA-Lelang paket pengadaan barang dan jasa kegiatan mesin pom minyak goreng sebesar Rp 801 juta yang diadakan Bumdesma Usaha Mandiri Wanayasa LKD jadi sorotan.

Pasalnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibentuk tidak mengantongi sertifikat pengadaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 6 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pada awal bulan Oktober 2024 Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Usaha Mandiri Wanayasa LKD mengeluarkan penguman Lelang nomor 002/TPBJ-BDUM/X/2024.

Sebelum melakukan pelelangan, dibentuk terlebih dulu Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) yang diketuai Apipudin bersama dua anggota lainnya.
Setelah diumumkan, hanya dua perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT CRKJ dan CV Elly Marlina Setiadi. Pada saat pemasukan penawaran hanya satu saja yang memasukan penawaran yaitu PT CRKJ.

Akhirnya sesuai jadwal yang panitia tetapkan pada tanggal 16 Oktober diumumkanlah sebagai pemenang PT CRKJ.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan prosedur lelang pengadaan pom minyak goreng untuk kebutuhan satu pangkalan dan 15 agen di Kecamatan Wanayasa tersebut menyalahi prosedur dan melanggar hukum.

Sebab, panitia yang mengadakan lelang tidak mengantongi sertifikat pengadaan yang dikeluarkan LKPP dan panitia tetap memaksakan diri mengadakan pelelangan meskipun hanya diikuti satu peserta saja.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap panitia lelang di Bumdesma Wanayasa tersebut karena sudah jelas melakukan indikasi pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua TPBJ Bumdesma Usaha Mandiri Wanayasa LKD Apipudin ketika dihubungi mengakui bahwa panitia yang mengadkan pelelangan kegiatan Pom Minyak Goreng tersebut tidak satupun yang memiliki sertifikat pengadaan yang dikeluarkan LKPP.

Menjawab pertanyaan, Apipudin mengatakan bahwa panitia TPBJ ditunjuk oleh kepala desa. (Taufik Ilyas)