Connect with us

Regional

Total 141 “Penumpang Gelap” Demo Buruh Diamankan Polisi, 74 Masih Dibawah Umur

Published

on

KARAWANG – Ratusan “penumpang gelap” yang terdiri dari pelajar tingkat SMP, SMK dan para alumni diamankan Polres Karawang saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Pemkab Karawang.

Diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Hakim melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, sebanyak 141 orang berhasil diamankan petugas kepolisian saat pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

“Kami telah mengamankan kurang lebih sebanyak 33 orang pada tanggal 07 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 kami mengamankan 108 orang yang dimana sebanyak 74 orang diantaranya masih di bawah umur ya,” kata AKP Oliestha kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Kamis (08/10/2020) malam.

Dari ke 74 orang yang masih di bawah umur, lanjut Oliestha, 11 orang masih berstatus siswa SMP, dan 40 orang lainnya berstatus siswa SMA.

“Sedangkan sisanya, sebanyak 23 orang sudah tidak bersekolah lagi,” terangnya.

Dari 141 orang yang diamankan, satu orang diantaranya terpaksa harus di proses lanjut lantaran kedapatan melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

“Satu orang akan kami proses lebih lanjut karena menyerang petugas saat diamankan,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengaku tidak ada yang membawa senjata tajam dari 141 orang yang diamankan itu.

“Tapi kami mengamankan sejumlah batu yang akan digunakan oleh mereka untuk melempar aparat, belasan pilox untuk melakukan aksi vandalisme, puluhan handphone dan puluhan sepeda motor kami amankan,”

Lebih jauh AKP Oliestha menerangkan, guna menindak lanjut kedepannya, pihak kepolisian Polres Karawang telah memanggil orang tua dari 141 orang pelaku rusuh.

“Kami sampaikan langsung bahwasannya putra-putrinya sama-sama kita himbau untuk memberikan pengawasan lebih erat dan ekstra. Kedepannya juga jangan sampai terhasut lagi dan menimbulkan masalah yang sama di kemudian hari. Bermasalah dengan hukum maupun bermasalah dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Setelah ini akan kami kembalikan kepada pihak orang tua untuk dilakukan pembinaan atau pengawasan lebih ekstra lagi dan tentunya akan kami utamakan wajib lapor juga,” ucapnya.(one)

Video:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement