Regional
Todong Pedagang Pakai Pistol Korek Api, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria di Karawang memalak seorang pedagang buah menggunakan benda mirip pistol. Aksinya kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ruswandi membenarkan ihwal adanya aksi premanisme yang mengancam pedagang buah tersebut.
Ia menjelaskan kronologi insiden itu bermula saat korban yang diketahui bernama Jasmanto sedang menyortir buah-buahan di kiosnya ketika pelaku yang bernama Jefri (38) mendatangi dan meminta uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Tersangka datang marah-marah meminta uang jatah sebesar Rp 300 ribu, namun korban hanya memberi sebesar Rp 100 ribu. Tersangka merasa tidak terima lalu teriak sambil marah-marah dan mengancam korban dengan pistol berwarna silver, tersangka juga berkata bahwa ia tak takut dipenjara,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Pistol berwarna silver yang dikeluarkan dari pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian ditodongkan kepada korban dari jarak dekat. Tersangka marah mengeluarkan pistol, karena sebelumnya juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
Setelah adanya laporan dari korban, Ruswandi mengatakan pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan dan mengamankan Jefri di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar jam 14.00 WIB.
“Sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, yang kedua kali korban masih tetap hanya memberi Rp 100 ribu. Jadi tersangka marah dan mengancam menggunakan benda mirip pistol,” ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa benda yang mirip pistol yang digunakan oleh Jefri sebenarnya hanya korek api berbentuk pistol berwarna silver.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaos, 1 buah celana jeans yang dikenakan korban, korek api berbentuk pistol, serta uang tunai Rp 100 ribu hasil perampasan.
Atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (*)

You may like

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga







