Regional
Todong Pedagang Pakai Pistol Korek Api, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria di Karawang memalak seorang pedagang buah menggunakan benda mirip pistol. Aksinya kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ruswandi membenarkan ihwal adanya aksi premanisme yang mengancam pedagang buah tersebut.
Ia menjelaskan kronologi insiden itu bermula saat korban yang diketahui bernama Jasmanto sedang menyortir buah-buahan di kiosnya ketika pelaku yang bernama Jefri (38) mendatangi dan meminta uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Tersangka datang marah-marah meminta uang jatah sebesar Rp 300 ribu, namun korban hanya memberi sebesar Rp 100 ribu. Tersangka merasa tidak terima lalu teriak sambil marah-marah dan mengancam korban dengan pistol berwarna silver, tersangka juga berkata bahwa ia tak takut dipenjara,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Pistol berwarna silver yang dikeluarkan dari pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian ditodongkan kepada korban dari jarak dekat. Tersangka marah mengeluarkan pistol, karena sebelumnya juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
Setelah adanya laporan dari korban, Ruswandi mengatakan pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan dan mengamankan Jefri di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar jam 14.00 WIB.
“Sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, yang kedua kali korban masih tetap hanya memberi Rp 100 ribu. Jadi tersangka marah dan mengancam menggunakan benda mirip pistol,” ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa benda yang mirip pistol yang digunakan oleh Jefri sebenarnya hanya korek api berbentuk pistol berwarna silver.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaos, 1 buah celana jeans yang dikenakan korban, korek api berbentuk pistol, serta uang tunai Rp 100 ribu hasil perampasan.
Atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (*)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







