Regional
Todong Pedagang Pakai Pistol Korek Api, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria di Karawang memalak seorang pedagang buah menggunakan benda mirip pistol. Aksinya kemudian viral di media sosial.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ruswandi membenarkan ihwal adanya aksi premanisme yang mengancam pedagang buah tersebut.
Ia menjelaskan kronologi insiden itu bermula saat korban yang diketahui bernama Jasmanto sedang menyortir buah-buahan di kiosnya ketika pelaku yang bernama Jefri (38) mendatangi dan meminta uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Tersangka datang marah-marah meminta uang jatah sebesar Rp 300 ribu, namun korban hanya memberi sebesar Rp 100 ribu. Tersangka merasa tidak terima lalu teriak sambil marah-marah dan mengancam korban dengan pistol berwarna silver, tersangka juga berkata bahwa ia tak takut dipenjara,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Pistol berwarna silver yang dikeluarkan dari pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian ditodongkan kepada korban dari jarak dekat. Tersangka marah mengeluarkan pistol, karena sebelumnya juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
Setelah adanya laporan dari korban, Ruswandi mengatakan pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan dan mengamankan Jefri di kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar jam 14.00 WIB.
“Sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, yang kedua kali korban masih tetap hanya memberi Rp 100 ribu. Jadi tersangka marah dan mengancam menggunakan benda mirip pistol,” ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa benda yang mirip pistol yang digunakan oleh Jefri sebenarnya hanya korek api berbentuk pistol berwarna silver.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kaos, 1 buah celana jeans yang dikenakan korban, korek api berbentuk pistol, serta uang tunai Rp 100 ribu hasil perampasan.
Atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (*)

You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







