Connect with us

Regional

Tipu Para Pencari Kerja dengan Bayar Hingga 10 Juta, Calo Loker Fiktif di Karawang Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan tenaga kerja dengan modus dijanjikan bekerja di beberapa perusahaan di kawasan industri di Karawang.

Satu pelaku berinisial Y (27) diamankan dengan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya setahun terakhir dengan korban sebanyak 10 orang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku mengiming-imingi kepada korban bahwa bisa masuk kerja, namun korban harus membayar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per orang dan menyerahkannya harus tunai,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (20/7/2023).

Lanjut Tomy, modus pelaku dalam menjebak korbannya menggunakan media sosial dan dilanjutkan bertemu secara langsung dengan para korbannya.

“Untuk korban asal Karawang dan luar Karawang. Para korban percaya, karena tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan,” jelasnya.

Menurut Tomy, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi sejak 1 tahun yang lalu. Dan hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara ini barang bukti yang diamankan beberapa dokumen transaksi yang terjadi antara korban dan tersangka.

“Tersangka dikenai pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang menjanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement