Regional
Ternyata Pelaku Pencabulan 5 Siswi SD di Karawang adalah ASN PPPK
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pelaku pencabulan 5 murid SD di wilayah Purwasari Kabupaten Karawang ternyata berstatus ASN PPPK angkatan tahun 2023.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia merupakan ASN PPPK angkatan tahun 2023.
“Statusnya ASN PPPK. Pelaku sudah beristri tapi belum mempunyai anak,” katanya, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan, total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (red)


You may like

Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku






