Connect with us

Regional

Ternyata Pelaku Pencabulan 5 Siswi SD di Karawang adalah ASN PPPK

Published

on

KARAWANG – Pelaku pencabulan 5 murid SD di wilayah Purwasari Kabupaten Karawang ternyata berstatus ASN PPPK angkatan tahun 2023.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia merupakan ASN PPPK angkatan tahun 2023.

“Statusnya ASN PPPK. Pelaku sudah beristri tapi belum mempunyai anak,” katanya, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (red)